Pemberdayaan paralegal desa Pulau Gadang

Penguatan akses keadilan melalui revitalisasi Pos Bantuan Hukum

Authors

  • Ledy Diana Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Sukamarriko Sukamarriko Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Ringgo Eldapi Yozani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Separen Separen Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Ferawati Ferawati Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Syadza Adila Putri Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Riyanda Elsera Yozani Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v4i3.471

Keywords:

Akses keadilan, paralegal desa, pemberdayaan masyarakat, pos bantuan hukum

Abstract

Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, menghadapi persoalan rendahnya akses keadilan masyarakat akibat minimnya literasi hukum warga dan belum optimalnya fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai pusat layanan hukum berbasis desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal desa serta merekonstruksi fungsi kelembagaan Posbankum agar berperan optimal dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan andragogi partisipatif dengan komposisi 75% praktik dan 25% teori, meliputi sosialisasi dan pendekatan humanis kepada mitra, Focus Group Discussion (FGD) pemetaan kebutuhan hukum, pelatihan intensif bersertifikat bagi paralegal desa disertai workshop revitalisasi Posbankum, forum edukasi hukum berbasis kearifan lokal Kampar, serta monitoring dan evaluasi keberlanjutan program selama delapan bulan pelaksanaan. Kegiatan ini menghasilkan kelompok paralegal desa yang terlatih dan bersertifikat, tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Posbankum, modul pelatihan paralegal berbasis kearifan lokal yang didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, serta luaran publikasi pada jurnal dan prosiding seminar nasional. Program ini diharapkan menjadi model pemberdayaan paralegal desa yang replikatif bagi desa-desa lain di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pulau Gadang Village, XIII Koto Kampar Subdistrict, Kampar Regency, faces limited community access to justice due to low legal literacy and the underperforming function of the Legal Aid Post (Posbankum) as a village-based legal service center. This community service program aims to strengthen the capacity of village paralegals and reconstruct the institutional function of Posbankum so that it can bring justice closer to the community. The implementation applies a participatory andragogy approach with a composition of 75% practice and 25% theory, comprising humanistic socialization with partners, a Focus Group Discussion (FGD) to map legal needs, intensive certified paralegal training accompanied by a Posbankum revitalization workshop, community legal education forums grounded in Kampar local wisdom, and monitoring and evaluation of program sustainability over eight months of implementation. The program produced trained and certified village paralegal groups, Standard Operating Procedures (SOP) for Posbankum services, a locally grounded paralegal training module registered as Intellectual Property, and publication outputs in a national journal and seminar proceedings. This program is expected to serve as a replicable model of village paralegal empowerment for other villages in Kampar Regency and Riau Province in realizing inclusive and sustainable access to justice.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Akses keadilan dan bantuan hukum di Indonesia. BPHN.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Pedoman pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah tahun 2025 (Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025). BPHN. https://jdih.rembangkab.go.id/produk_hukum/bukuhukum/Pedoman%20Pelaksanaan%20Pembinaan%20Hukum%20di%20Wilayah%20Tahun%202025.pdf

Budiana, I. A. T. M., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Eksistensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 327–332. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4820.327-332

Elvariani, R., & Wildasari, F. (2026). Penyuluhan hukum terhadap masyarakat Desa Sumber Brantas sebagai upaya peningkatan akses keadilan melalui lembaga bantuan hukum. Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma, 7(2), 1704–1717. https://doi.org/10.26874/jakw.v7i2.1479

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409–434. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2019). Pemberdayaan masyarakat desa dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Kemendes PDTT.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kemenkum RI. https://peraturan.go.id/id/permenkum-no-34-tahun-2025

Kurniawan, N. A. (2020). Peran paralegal dalam perlindungan serta pemenuhan hak hukum masyarakat. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(1), 28–33. https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33

Kusbianto, K., Sitompul, A., Sahputra, R., Ruslan, R., Azmi, S., Simamora, M. S., Nurhayati, N., & Pranoto, A. (2025). Peningkatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat Desa Pasiran. JGEN: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(3), 353–360. https://doi.org/10.60126/jgen.v3i3.975

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.

Nugraha, N. S., Firmansyah, A. S., Wijayanti, Z. R., Wildan, M., & Ramadan, D. R. C. (2025). Pendampingan hukum oleh paralegal sebagai upaya peningkatan akses keadilan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 352–360. https://doi.org/10.5281/zenodo.15272815

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Sanawiah, S., Isnani, I., & Hanafi, M. (2026). Pelatihan paralegal untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di kelurahan dan desa. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 12(1), 125–136. http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v12i1.23281

Sihombing, E. N. (2019). Eksistensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70–77. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2287

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Sujianto, S., Adianto, A., As’ari, H., Gusliana HB, Umami, I. M., Habibie, D. K., & Putri, R. A. (2024). Pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan potensi lokal di Desa Kesumbo Ampai. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 6352–6359. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4593

Suryaningsih, H., Mulyanti, A. S., & Alfiany, T. F. (2024). Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum Pengadilan Agama Sukabumi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 44–50. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.474

Wijaya, E., Rachman, C. I., Kesuma, D., Meutia, F., Syamsumardian, L., & Kurniawan, Y. P. (2024). Pelatihan paralegal bagi masyarakat dan perangkat pemerintah Desa Karang Suraga serta Desa Bulakan. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 15(3), 504–510. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v15i3.17284

Zuliah, A. (2026). Pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum Desa atau Kelurahan bersama Kementerian Hukum di wilayah Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 4(2), 10–22. https://doi.org/10.59024/jpma.v4i2.1699

Downloads

Published

2026-09-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pemberdayaan paralegal desa Pulau Gadang: Penguatan akses keadilan melalui revitalisasi Pos Bantuan Hukum. (2026). Community Empowerment Journal, 4(3), 525-533. https://doi.org/10.61251/cej.v4i3.471

Similar Articles

11-20 of 116

You may also start an advanced similarity search for this article.